Polres Metro Jakut Ungkap Oplosan Tabung Gas di Cilincing

by
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di TKP. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pengoplosan konvensional gas elpiji di Cilincing, Jakarta Utara.

“Teman-teman Krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Cilincing, Selasa (18/4/2023) sore.

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial TS (32) melakukan penyuntikan LPG tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi.

“Penyuntikan dilakukan dengan cara yang berisiko mengancam diri dan orang lain. Tabung gas 3 Kg dipindahkan ke tabung gas 12 Kg,” ucapnya.

Ia menuturkan, TS (32) bekerja seorang diri dan telah beroperasi selama 3 bulan di lokasi yang kini juga dijadikan tempat tinggal.

“Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan/pengoplosan tabung gas elpiji,” tuturnya.

Selain pelaku, ST (32) petugas juga mengamankan barang bukti 40 tabung gas 12 Kg, 159 tabung gas 3 Kg, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 Kg.

“Barang bukti dan tersangka ST (32) telah kami amankan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, modus ST (32) adalah bekerjasama dengan agen gas LPG resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 Kg dari setiap pengiriman.

“Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 Kg dengan membayar lebih sebesar Rp 1000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST (32) mendapat 90 tabung,” bebernya.

Untuk menarik minat calon pembeli, tersangka ST (32) menjual tabung hasil suntikan sebesar Rp 150.000. Lebih murah dari harga normalnya Rp 185.000.

“Tabung gas 12 Kg yang telah disuntik dipasarkan ke beberapa Toko di Kelapa Gading dengan harga di bawah pasaran,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ST (32) dijerat dengan Pasal Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“ST (32) juga dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.(CS)