PT DKI Batalkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Soal Gugatan Partai Prima terhadap KPU

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima (Rakyat Adil Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol,” ujar pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023), di Jakarta.

Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani sengketa yang terjadi di partai politik. Karena itu, gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, PTUN lah yang berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik tersebut.

“Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa Parpol. Jadi, disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.

“Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal karena amar terakhir dari putusan Pengadilan Tinggi adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian amar putusan banding PT DKI tersebut. Oisa