Bebas Setelah Jalani Hukuman Penjara Selama 8 Tahun, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Dendam

by
Eks Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah 8 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, yang membelitnya.

Usai keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, Anas yang disambut simpatisannya, juga kader Partai Kebangkitan Nasional (PKN) itu langsung bicara mengenai demokrasi di atas panggung kecil yang ada di Lapas Sukamiskin.

“Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif,” kata Anas.

Dia menyampaikan bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik. Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka.

“Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain,” ucap Anas yanv juga menegaskan tidak pernah ada iktikad untuk bermusuhan.

Anas juga membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan. Kata dia, tidak ada kamus pertentangan, permusuhan dalam dirinya, yang ada dalam kamus ya adalah perjuangan keadilan.

“Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan,” tegas dia lagi.

Anas lalu menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka. “Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!” pekik Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu.

Terbelit Kasus Korupsi Hambalang

Diketahui, Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara, akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp57,5 Miliar dan US$ 5,2 Juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Tak terima divonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Februari 2015. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara.

Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, padaJ uni 2015 Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi. Namun bukannya bebas, Majelis Hakim Agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp57 Miliar. (Asim)