Bamsoet Ingatkan Pemerintah, THR Harus Sudah Diberikan Paling Lambat 15 April 2023

by
Bamsoet menerima penghargaan National Figure dalam ajang Teropong Democracy Award 2021, secara virtual di Jakarta. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Meminta pemerintah untuk terus mengingatkan setiap perusahaan agar secara terbuka dan berkomitmen memberikan hak karyawan secara penuh, dalam hal ini THR keagamaan, paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H atau 15 April 2023 sesuai ketentuan Kemenaker.

“Kemenaker agar secara serius menangani serta menyelesaikan setiap aduan pekerja/kartawan terkait THR, dan secara tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh atau tidak bertanggung jawab memenuhi hak para pekerjanya, sebagaimana sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4/2023).

Begitu pun terhadap Pemda, Bamsoet mengingatkan, agar sudah menetapkan aturan mengenai pemberian THR kepada karyawan perusahaan bersangkutan, serta MPR juga mendukung langkah sejumlah pemda yang telah membentuk tim monev dengan tujuan agar tim khusus yang dibentuk ini, akan efektif membantu setiap adanya laporan keterlambatan pembayaran THR dari para pekerja.

Sementara, Kemenaker untuk juga memberi ruang kepada pemda guna memperlancar komunikasi tim monev dengan tim khusus melalui Posko Satgas yang dibentuk kementerian untuk memperkuat tim monev dalam menindaklanjuti seluruh persoalan terkait pembayaran THR karyawan. (Kds)