Kemenkes Pastikan Masyarakat Tetap Boleh Melakukan Aktivitas Buka Puasa Bersama

by
Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, memboleh di bulan puasa kali masyarakat melakukan aktivitas buka puasa bersama.

Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

“Masyarakat tetap boleh buka bersama. Arahan Pak Presiden melalui surat edaran Sekretaris Kabinet itu sebagai bentuk kehati-hatian,” jelas Nadia.

Artinya, kata Nadia, bahwa surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan hanya untuk tetap waspada dan hati-hati.

“Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian, kita diminta untuk waspada mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa lebih agar kita lebih banyak berbagi dengan masyarakat sekitar. Ancaman kondisi ekonomi yang masih mengancam serta kita tahu umumnya saat mudik kita bisa lebih bisa berbagi dengan keluarga dekat kita di kampung halaman,” imbuh Nadia.

Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. (Kds)