Hasil Sidang IMO FAL 47 Wajibkan Pertukaran Informasi dan Pembentukan Single Window

by
Suasana Sidang IMO FAL Ke-47 menjelang penutupan di Markas IMO London, Inggris. (ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang International Maritime Organization (IMO) 47th Facilitation Committee Meeting yang berlangsung 13 sampai 17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris telah menghasilkan catatan penting bagi transportasi laut dunia. Salah satunya mewajibkan pertukaran informasi secara elektronik dan pembentukan jendela tunggal (Single Window) maritim di pelabuhan.

“Sidang IMO FAL ke 47 ini mendorong sektor maritim dapat memainkan peran yang lebih jauh untuk membantu negara-negara anggota IMO guna menciptakan kondisi ideal yang diperlukan untuk meningkatkan lapangan kerja, kemakmuran, dan stabilitas melalui promosi perdagangan global,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnu Wardana dalam keterangan persnya saat tiba di tanah air setelah menghadiri Sidang IMO tersebut di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Dikatakan, Komite FAL telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk mempercepat digitalisasi dalam transportasi maritim, khususnya dengan amandemen Konvensi FAL yang diadopsi pada tahun 2016 dan 2022, yang mewajibkan pertukaran informasi secara elektronik dan pembentukan jendela tunggal (Single Window) maritim di pelabuhan.

Untuk itu, tutur Wisnu, Indonesia melalui Lembaga National Single Window (LNSW) terus mempersiapkan dan mendorong optimalisasi pemanfaatan digitalisasi kepelabuhanan di Indonesia melalui mekanisme single submission, single processing, single synchronizing and decision making yang menjadi dasar dan filosofi National Single Window di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, jelasnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan optimis dengan digitalisasi kepelabuhanan melalui Inaportnet yang akan membuat pelayanan kepelabuhanan di Indonesia semakin baik, terlebih hingga tahun 2023 ini ditargetkan total 260 pelabuhan di Indonesia sudah mengimplementasikan Inaportnet.

“Tentunya hal tersebut merupakan fasilitas usaha yang diinginkan oleh dunia usaha khususnya di komunitas pelabuhan yang secara nyata memberikan dampak pada efisiensi layanan kepelabuhanan di seluruh pelabuhan dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujar Wisnu.

Menurutnya, implementasi Single Window merupakan opsi terbaik yang telah terbukti mengantisipasi repetisi, duplikasi dan pemalsuan. “Hal yang sama tentunya sangat tepat untuk diterapkan di dunia maritim, melalui Maritime Single Window,” tambahnya.

Catatan Penting

Lebih lanjut Wisnu mengungkapkan, catatan penting dari Sidang IMO tersebut adalah, pertama penggunaan sistem Maritime Single Window akan menjadi mandatory pada Januari 2024 bagi negara anggota IMO yang telah meratifikasi FAL, sesuai amendment 2022 FAL Convention dalam Resolution FAL.14(46). Kedua, selain mekanisme Single Window, FAL Committee juga membahas mengenai Port Community System sebagai upaya fasilitasi terhadap pertukaran data di antara para stakeholder, termasuk entitas bisnis di pelabuhan.

Dan ketiga, mendorong penggunaan sertifikat elektronik (e-certificate) bagi kapal, muatan dan awak kapal yang saat ini semakin banyak diadopsi oleh negara anggota IMO. Penggunaan sertifikat elektronik sangat membantu proses administrasi di pelabuhan dari segi kecepatan, akurasi dan keamanan. Keempat, pembahasan pada Working Group on Maritime Autonomous Surface Ship-MASS (Kapal Nir-Awak) menghasilkan identifikasi sejumlah konsep untuk mengantisipasi proses administrasi di pelabuhan terhadap jenis kapal tersebut di masa yang akan datang, serta IMO mengharapkan partisipasi negara anggota dalam Integrated Technical Cooperation Programme (ITCP).

“Pada kesempatan ini, Indonesia dapat berkontribusi sebagai narasumber ataupun menjadi tuan rumah bagi ITCP terkait FAL Convention, termasuk Maritime Single Window, dalam bentuk penyelenggaraan seminar, FGD, dan sebagainya bagi negara anggota IMO,” tutup Wisnu. Yus