Kejati DKI Siap Beri Pendampingan Hukum dengan BPJS Ketenagakerjaan

by
by
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani (kiri) saat melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Penkum Kejati DKI).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan layanan bantuan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek wilayah DKI Jakarta.

Bantuan hukum tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang ditantatangani langsung Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dan Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, pemberian bantuan hukum tersebut akan dilakukan oleh pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DKI Jakarta.

Menurutnya, bantuan hukum yang tertuang dalam kerjasama yaitu memberikan pendapat hukum, audit hukum, tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kerjasama ini akan diberlakukan selama dua tahun kedepan,” kata Reda melalui keterangan tertulis Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyan, Jum’at (10/3/2023), di Jakarta.

Reda berharap kinerja bidang Datun yang setahun lalu berjalan baik dapat terus dipertahankan, sehingga kerjasama dengan BPJamsostek, BUMN atau lembaga lainnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari kejaksaan dapat terus dilanjutkan.

“Hubungan prima antara kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengucapkan terimakasih atas dukungan Kejati DKI Jakarta atas pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang membuahkan hasil.

Dia menambahkan, berkat kerja keras bersama itu telah berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi DKI Jakarta dengan meningkatnya Coverage jumlah pekerja yang terlindungi disektor formal mencapai 63 persen dan disektor informal mencapai 23 persen.

“Jadi upaya yang dilakukan bersama telah mencapai hasil dan banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini,” terangnya. Oisa