Pemerintah Bolehkan Gunakan TKA Hingga 10 Tahun di IKN, Ketum Apindo: Mahal dan Ribet

by
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), itu mahal bayar ekspatriat, mesti bayarin living cost, Anak-anak sekolah. Ribet lah menggunakan TKA. Pengusaha akan tetap pakai lokal.

Demikian diungkapkan Hariyadi menanggapi pemerintah yang mengizinkan penggunaan TKA hingga 10 tahun di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Yang sudah ditetapkan dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Menurut Hariyadi, besarnya biaya untuk membayar TKA juga bukan hanya kepada pekerjanya, melainkan juga dana kompensasi penggunaan TKA yang harus dibayarkan sebesar US$ 100 untuk setiap TKA per jabatan dan per bulan.

Hal itu tertuang dalam Permenaker No 15/2022 tentang Perubahan Atas Permenaker No 20/2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing.

Meski, sesuai PP No 12/2023, pelaku usaha dibebaskan dari beban membayar kompensasi itu, tapi dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau perusahaan itu beres, profesional, nggak ada yang ditutuoin pasti beralih ke tenaga lokal. Tapi kalau aneh-aneh dari awal, mesti dicermatin. Masa lebih dari 5 tahun pekerjaan itu nggak beralih ke tenaga kerja lokal, itu aneh menurut saya, ngapain. Walau even perusahaan China, kan aturannya ada,” tukas Hariyadi.

“Tergantung keterampilan. Kalau cuma tukang bangunan, orang Indonesia bisa. TKA itu spesifik misalnya untuk tambang, atau menyangkut teknologi yang mungkin mereka umpetin atau ngga tau lah, atau ada hal-hal yang mereka tutupin, yang kita nggak tau, tapi itu juga mesti dilihat, nggak boleh terus-terusan,” tambah Hariyadi.

Seperti diketahui, pada ayat (1) pasal 22 PP No 12/2023 ditetapkan, Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (ayat (2) PP tersebut). (Ram)