Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Menang: 84.608 Jemaah Haji yang Lunas Tahun 2020 Tak Usah Bayar Uang Tambahan

by
Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Dirut PT. Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Dirut PT Saudia Airlines, terkait Pembahasan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Sementara itu, sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2).

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambung Menag sebagaimana dikutip www.beritabuana.co, dari kemenag.go.id, Jumat (17/2/2023