Jampidum Fadil Zumhana : Kejaksaan Tak Akan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

by
by
Jampidum Fadil Zumhana yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers, di Kejagung. (Foto:isa/bbc).

BERITA BUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana memastikan pihaknya tidak melakukan upaya banding terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Fadil Zumhana yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumeda dalam keterangan pers menanggapi putusan hakim, Kamis (16/02/2023), di Jakarta.

Menurutnya, alasan Kejagung tidak melakukan banding karena mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, lanjutnya, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Richard Elieze telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa