Pelapor Sembilan Hakim MK Minta Presiden Keluarkan Surat Perintah Pemeriksaan

by
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Zico Simanjuntak yang melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan di Polda Metro Jaya. Pada kesempatan ini, Zico datang bersama kuasa hukumnya, Rustina Haryati, Selasa (7/2/2023).

Kedatangannya ke Kemensetneg) untuk menyerahkan surat permohonan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Agung untuk memeriksa kesembilan hakim MK tersebut. “Kami tadi ke Kemensetneg itu menyerahkan surat permohonan untuk persetujuan presiden memerintahkan Jaksa Agung memeriksa hakim MK terkait pelaporan tersebut,” kata Rustina saat dihubungi wartawan, Selasa.

Dijelaskan, pada kesempatan ini membawa juga sejumlah bukti. Salah satu bukti yang dibawa, menurut Rustini,  salinan putusan dengan risalah sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

“Selain itu kita serahkan surat permohonannya dan bukti-bukti terkait pelaporan pidana kemarin,” kata Rustini seraya menyebutkan bukti yang dibawa dan diserahkan ada surat kuasa, tanda terima pelaporan, salinan putusan dengan risalah sidangnya dalam bentuk berkas dokumen.

Seperti diberitakan, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Ia menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Terkait hal itu, Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK). “Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2). (*)