Tak Dilibatkan Dalam Proses Persidangan WNI, Kemenlu Kirim Nota Protes ke Arab

by
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Ant)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi. Nota protes ini dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI atas nama MS, yang telah didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI,  Judha Nugraha melalui siaran pers resminya, Senin (23/1/2023).

Seperti diketahui, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekka, karena tuduhan melakukan pelecehan seksual. Oleh karenanya, Kemlu memastikan akan melakukan proses hukum, satunya dengan menunjuk pengacara negara setempat yang akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.

“Ini sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI,” kata Judha.

MS, lanjut Judha, telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

“Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022. Berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 Reyal,” ucapnya. (Asim)