Bawaslu RI Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

by
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Humas Bawaslu)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI meminta kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, memahami dengan jeli aturan kepemiluan. Hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“Saya mohon teman-teman (Parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu,” kata Anggota Bawaslu Puadi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Puadi juga mengingatkan, saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD RI. Sedangkan tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada November 2023.

“Tahapan kampanye masih lama, sehingga aktifitas parpol jangan dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Maka, menurut Puadi, penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” tambah Puadi seraya menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. (Asim)