Sekda Fahren Funay Ajak Deklarasi Pilar kedua STBM

by
Jajaran Pemkot Kupang foto bersama Tim dari UNICEF untuk deklarasi Pilar Cuci Tangan Pakai Sabun. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Setelah berhasil melaksanakan Pilar pertama dari Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), saat ini waktunya mendeklarasi Pilar kedua yakni Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Ajakan ini disampaikan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay Rapat Koordinasi STBM Pilar 2, di Aula Rujab Wali Kota Kupang, Jumat (20/1/2023).

Disampaikan Fahren Funay, STBM memiliki lima pilar meliputi Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), CTPS, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.

“Dari ke lima pilar ini, Pemkot Kupang baru mendeklarasikan pilar 1 yakni Stop BABS. Menjadi tanggung jawab kita selanjutnya untuk mendeklarasikan pilar 2 sampai dengan pilar ke 5. Saat ini kita semua telah berkomitmen untuk mendeklarasikan pilar ke 2 CTPS,” kata Fahren Funay.

Fahren Funay berharap, agar para peserta rakor untuk memperhatikan beberapa hal antara lain, mempercepat penyelesaian pendataan Sarana CTBS di masing–masing kelurahan.

“Bagi rumah tangga yang belum memiliki sarana CTBS, maka tim percepatan deklarasi STBM segera memberikan pendampingan atau advokasi, sehingga rumah tangga tersebut dapat menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,” tandasnya.

Begitu juga kelurahan yang seluruh rumah tangganya telah memiliki sarana CTBS, tambah Fahren Funay, maka Lurah segera menyampaikan permohonan verifikasi secara tertulis kepada Camat, dan selanjutnya dilakukan deklarasi tingkat kelurahan.

“Camat bertugas melakukan monitoring dan memastikan, bahwa seluruh kelurahan di wilayahnya telah melakukan pendataan dan menyampaikan permohonan verifikasi, dan Kepala Puskesmas memastikan sanitarian telah melakukan rekapitulasi data dari setiap kelurahan sesuai dengan format yang berlaku,” ujar Fahren Funay.

Pihaknya meminta agar laporan data dan kegiatan verifikasi kemudian disampaikan ke kantor Bappeda Kota Kupang, untuk kebutuhan evaluasi dan pengendalian secara berkelanjutan.

Sementara itu WASH Officer Unicef Kantor Perwakilan NTT dan NTB, Rosita La Ode Pado, dalam sambutannya mengatakan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi NTT khususnya Pemerintah Kota Kupang, mendukung percepatan program Stop BABS.

“Seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan akses pelayanan yang layak, aman, bersih dan sehat,” papar Rosita La Ode Pado.

Menurutnya, Rakor ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, terkait strategi dan pengukuran bersama untuk percepatan pencapaian STBM di Kota Kupang. (iir)