A.D. Riwu Kore Layak Jadi Nama Stadion Mini di NBS

by
Stadion Mini di Alak, rencananya akan dinamai A.D. Riwu Kore. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Tokoh Masyarakat NBS, Welem Radja mengatakan, untuk mengenang jasa A.D. Riwu Kore yang berhasil membangun lembaga pendidikan hingga menjadi Kepala Sekolah Pertama, maka dinilai layak menjadi nama Stadion mini yang terletak di Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS) Kecamatan Alak Kota Kupang.

Welem Radja adalah saksi sejarah kehidupan masyakarat NBS selama puluhan tahun. “Sedang A. D. Riwu kore adalah teman guru saya. Kami bersama-sama membangun sekolah tersebut, sehingga sosok beliau layak diberikan tanda jasa dan penghargaan. Jadi tidak ada yang salah dengan nama stadion mini itu,” tuturnya saat  ditemui di kediamannya, Kamis (19/1/2023).

Welem Radja menjelaskan, sosok A. D. Riwu Kore dikenal sebagai seorang yang berani bertaruh, pada prinsip hidup yang dianutnya tentang nilai dan kebenaran. “Pernah suatu ketika ada beberapa oknum mafia tanah yang hendak mengambil secara sepihak dua bidang tanah milik dua Sekolah Dasar di NBS, dan satu bidang tanah yang lokasinya saat ini sedang dibangun stadion mini tersebut,” kisahnya.

Sial bagi para mafia di Jaman itu, tambah Welem Radja, sebab yang akan mereka hadapi terlebih dahulu  adalah A. D. Riwu Kore penjaga serambi NBS  yang dikenal berani menentang para mafia tanah yang hendak mengambil tanah-tanah tersebut.

“Beliau layak diberikan tanda jasa di lapangan mini tersebut. Pemberian tanda jasa di stadion mini tersebut bukan karena dia adalah ayah dari mantan walikota Jefri Riwu Kore, bukan itu, tapi dia banyak berbuat untuk kampung ini,” ujar Welem Radja.

Sementara itu, di tempat yang berbeda salah satu Tokoh Agama sekaligus Ketua LPM di Kelurahan NBS, Pdt. Yehezkial Hede, meyampaikan bahwa, penamaan lapangan mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan Bersama masyarakat Kelurahan NBS.

“Kami heran juga, mengapa ada yang masih membuat polemik soal nama lapangan tersebut. Untuk itu, kami akan mendatangi kelurahan, guna melakukan kesepakan untuk bertemu dengan Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk mencari solusi terkait masalah penamaan stadion mini tersebut,” ujar Pdt.  Yehezkial Hede.

Pdt. Yehezkial Hede menyampaikan bahwa dirinya  bersama masyarakat akan  mempertahankan nama A. D. Riwu Kore, untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena ia banyak berjasa untuk Kelurahan NBS.

“Jika DPRD bersikeras untuk mengganti nama lapangan tersebut, maka masyarakat akan mengambil langkah berbeda dengan menghancurkan lapangan tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui, pembangunan Stadion Mini  yang dibangun sejak Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 3,3 Miliar,  akhir-akhir ini menjadi perbincangan di masyarakat maupun di media sosial, tanggapannya sangat beragam. Bahkan sejumlah anggota DPRD Kota Kupang, juga ikut menolak pemberian nama A. D. Riwu Kore pada lapangan sepakbola itu. (iir)