Penyelenggara UU No: 33, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Dasar Bagi Masyarakat

by
Penerapan UU Nomor 33 salah satunya melakukan kunjungan ke DAMRI. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT Jasa Raharja NTT sebagai penyelenggara Undang-Undang Nomor 33, terus memastikan dan memaksimalkan perlindungan dasar bagi masyarakat.

“UU Nomor 33 ini, terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, untuk itu kami terus memastikan dan memaksimalkan perlindungan dasar bagi pengguna moda transportasi umum darat, laut dan udara,” tegas Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto menyampaikan dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023).

Menurut Eko Mulyanto, penerapan UU ini diwujudkan juga dengan terus melakukan kegiatan kunjungan ke operator penyelenggara angkutan, melalui Customer Relationship Manajemen (CRM) dan Door to Door (DTD), guna memastikan perlindungan dasar penumpang angkutan umum.

“CRM dan DTD ini menjadi bagian dari engagement antara penyelenggara angkutan dan Jasa Raharja, serta memastikan setiap operator penyelenggara, telah memberikan keterjaminan asuransi bagi penumpang melalui skema Iuran Wajib, baik kendaraan bermotor umum maupun kapal laut,” kata Eko Mulyanto.

Eko Mulyanto juga mengungkapkan, seluruh insan Jasa Raharja NTT, secara berkesinambungan melakukan monitoring aktIf, dan kunjungan secara reguler ke berbagai operator yang ada diwilayah kerja masing-masing di tiap Kabupaten/kota.

“Seluruh insan Jasa Raharja NTT, baik diwilayah Timor, Sumba, Alor dan Flores terus memberikan pelayanan maksimal, termasuk memastikan setiap penumpang angkutan yang sah dari angkutan umum, berada dalam perlindungan Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum,” pungkas Eko Mulyanto. (iir)