PGI Apresiasi Pengakuan Presiden Soal Adanya Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

by
Kantor PGI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menghargai dan mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengatakan adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

PGI sebagaimana disampaikan Ketua Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom melalui siaran pers resminya, Rabu (11/1/2023), berpendapat bahwa pengakuan dari Kepala Negara tersebut  sebuah langkah maju, bahkan sebuah lompatan besar dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

“Kita tahu bahwa selama puluhan tahun beberapa hal terkait pelanggaran HAM masa lalu cenderung ditutupi bahkan disangkal keberadaannya,”kata Pdt. Gomar Gultom sebagaimana disampaikan Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow.

Gomar Gultom menyatakan secara tulus menghargai  pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf kata dia lagi, hal tersebut sudah sangat maju.

“Dengan pengakuan dan penyesalan dari Presiden RI Joko Widodo itu, secara implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf,” ujarnya.

Selain itu, PGI juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum.

“Malah, PGI melihat bahwa pengakuan Presiden ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Gultom Gultom lagi.

Penghargaan juga disampaikan PGI kepada Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(PPHAM)  yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Pasalnya, PPHAM dianggap  bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa menyampaikan pengakuan dan penyesalan tersebut.

“Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh ke depan,” imbuh Gomar Gultom.

Sebagai tindak lanjut Pernyataan Presiden tersebut, PGI mengusulkan  perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi.

“Kedua,  perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta sebagai peringatan kepada generasi berikut agar kasus pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi,” kata Gomar Gultom.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah menerima laporan Tim PPHAM di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM yang berat. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ucap Presiden Jokowi sembari menambahkan, atas peristiwa dirinya menyesalkannya. (Asim)