Menko Polhukam Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri Cuma Gimmick

by
Menko Polhukham, Mahfud MD.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau gugatan yang dilayangkan

bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hanya gimmick alias tipu

muslihat saja.

“Menurut saya itu gimmick saja,” kata Menko Polhukam Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) saat diminta tanggapannya terkait gugatan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, bahwa Sambo berupaya mengaburkan masalah utama perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus ke pengadilan Sambo.

“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak. Sudah lah, itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, soal Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo merupakan ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

“Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi,” tegas Mahfud yang juga Ketua Kompolnas itu.

Diketahui, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

“Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” ujar Arman.

Adapun, Arman menilai bahwa langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan mempertimbangkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, di antaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri.

“Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” jelasnya.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.

“Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” ucap Arman.

Padahal, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). (Asim)