Kurtubi: Jangan Gegabah Menyetujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

by
Ilustrasi lokasi pertambangan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat energi dan pertambangan yang juga alumnus Colorado School of Mines, Insitut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia, Dr Kurtubi mengingatkan untuk tidak gegabah dalam memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebab, kata Kurtubi dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/12/2022), sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas Konsesi –sebutan lain untuk IUP– suatu area pertambangan, harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Konsesi/IUP.

Menurut dia, pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini.

Disamping itu, kata Kartubi, masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM.

Sementara Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengatakan, praktek mafia tambang bertindak sangat sistematis dalam mengambilalih. Menurutnya, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

Sebagai pihak yang menghadapi masalah ini,  Helmut meminta perlindungan hukum. Terkait hal ini Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, kasus yang menimpa ini sebagai praktek mafia yang menggunakan pola ‘Hostile Take Over’, yaitu upaya paksa mengambil alih saham perseroan tambang dengan proses hukum yang terlihat seolah-olah legal namun sebetulnya ilegal.

Hostile take over, menurut Sugeng, biasanya diawali dengan perjanjian kerja sama atau pembelian saham perseroan resmi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, melalui jaringan/network  yang kuat, utamanya di lembaga-lembaga hukum, mereka kemudian mengambil alih paksa saham perusahaan secara murah. (*/Ful)