Berkas dan Tersangka Korupsi Alkal Dinas Bina Marga DKI Dilimpahkan

by
by
Jaksa Penyidik saat melimpahkan berkas dan tersangka korupsi di Dinas Bina Marga DKI ke tahap penuntutan. (Foto: Puspen DKI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Pembekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

“Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab berkas perkara tersangka HD, Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT. DMU dan barang buktinya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2020), di Jakarta.

Menurutnya, baik dalam tahap penyidikan hingga penyerahan tahap II, status tersangka HD dan IM selalu dilakukan penahanan.

Selanjutnya, dengan pelimpahan tahap II itu, tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diungkapkan, kasusnya bermula pada 2015 silam, dimana UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan.

Adapun penyedia barang-barang alat berat dalam proyek tersebut adalah PT. DMU, berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36 miliar.

Kemudian, tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, melakukan intervensi terhadap petugas PPHP, saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU.

Sehingga, petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.

“Padahal diketahui barang alat-alat berat yang dikirim PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” kata Ade menambahkan.

Sejumlah alamat berat yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya Folding Crane Ladder ternyata bukan merk PAKKAT dari Amerika, tapi merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA.

“Namun, para tersangka mengirim alat berat itu dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT,” ungkap Kasi Penkum DKI

Selain itu, lanjut Ade, PT DMU juga 📤 peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

“kondisi tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,” ujarnya.

Menurut Adek, hasil laporan akuntan independen menyebutkan terjadi dugaan kerugian negara atas pengadaan sejumlah alat berat tersebut sebesar Rp 13,673 miliar.

Para tersangka dituduh telah melanggar ketentuan: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun penyidik menuduh para tersangka dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Oisa