UMK Depok 2023 Naik Sekitar 7,25 Persen

by
Kadisnaker Kota Depok M. Thamrin. (Foto: Tnd)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Khusus umtuk Kota Depok naik sekitar 7,25% atau menjadi Rp4.694.493.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin kepada wartawan di Balaikota, Senin (12/12/2022) mengatakan, Pemprov Jabar sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

“UMK Depok 2023 naik sekitar Rp317.262 dari sebelumnya Rp4.377.231 menjadi Rp4.694.493. Kami lihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia berharap, dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya, memberikan haknya untuk para pekerja.

“Itu juga bisa menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas perusahaan dan produktivitas perusahaan akan lebih baik,” imbuhnya.

Thamrin menambahkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Disnaker atas keberatan nilai UMK Depok.

“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami, terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial,” tukasnya .

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 Rp4.694.493.

“Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10% namun belum tercapai,” tanggapnya. (Rki)