Menkum HAM Bilang Masih Ada Waktu 3 Tahun Lakukan Sosialisasi KUHP Baru, Setelah Ditandatangani Presiden

by
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Humas Kemkumham)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menkum HAM Yasonna Laoly menyampai bahwa ada waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi atas KUHP baru produk Indonesia, setelah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

“Sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditanda tangan oleh presiden. Ada 3 tahun untuk sosialisasi KUHP ini,” kata Yasonna Laoly usai rapat kabinet, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dalam sosialisasi itu, menurut Yasonna, pihaknya akan membentuk tim. Tim tersebut berisi tim yang sudah ada ataupun dari pakar dan kementerian untuk mensosialisasikan KUHP ke daerah-daerah.

“Saya kira kita akan bentuk tim dari tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah. Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” ujar Yasonna.

“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP lama, produk Belanda, yang di Belanda sendiri sudah diubah banyak. Kita mengikuti perkembangan zaman,” lanjut Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna memahami jika masih adanya perbedaan pendapat usai RKUHP disahkan. Dia mempersilakan publik yang keberatan menempuh upaya sesuai mekanisme.

“Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan,” ujarnya.

“Bahwa tidak, masukan itu banyak yang diakomodasi. Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu. Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja,” lanjut Yasonna. (Ram)