Dua Pejabat Surveyor Indonesia Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

by
by
Tertangkap BI, selalu Direktur Operasional Surveyor Indonesia saat akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia. (Foto : Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya dua pejabat PT Surveyor Indonesia (PT SI) ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (02/12/2022).

Dijelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, yang ditahan adalah tersangka BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Selain BI, penyidik juga menetapkan tersangka AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Tersangka BI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Sedangkan tersangka AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa