Kenaikan UMK Depok Masih Tunggu Keputusan Walikota

by
Kadisnaker Kota Depok M. Thamrin (foto: aji)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masih membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2023. Upah Minimum Kota (UMK) Depok pada tahun 2023 masih dibahas atau dirapatkan bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2023, kepada Pak Wali Kota lalu ke Gubernur Jawa Barat,” tukasnya, Rabu (30/11/2022).

UMK Depok pada tahun 2022 Rp 4.377.231.93 dimana pada tahun 2021 Rp 4.339.514,73, dan diharapkan di tahun 2023 akan ada kenaikan UMK

“Besar kemungkinan UMK Depok tahun 2023 ada kenaikan, tapi berapa jumlahnya masih akan kami bahas bersama,” tekannya.

Sementara itu Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11).

Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022. (Rki)