Kejaksaan Tangkap Tersangka Buron Penggelapan Gaji ASN Musi Banyuasin, Sumsel

by
by
Tersangka EW saat ditangkap tim Tabur. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejari Padang Sidempuan menangkap dan mengamankan EW, tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan ratusan juta gaji PNS dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari-Maret 2016 serta Januari 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022), mengatakan, tersangka EW diamankan sekitar pukul 20:10 WIB saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi.

Penangkapan tersangka EW, berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan/ Pengamanan Tersangka. Bahkan nama tersangka sebelumnya juga telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“EW, diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya EW, dimasukkan DPO,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, EW merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun aksi yang dilakukan tersangka, secara keseluruhan menggelapkan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh sebesar Rp. 264.254.000,-

Saat ini tersangka EW, segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Kapuspenkum menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Lebih baik menyerahkan diri daripada hidup dalam ketakutan dan tidak tenang,” tandasnya. Oisa