DPR RI Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan Maharani: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat

by
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna yang salah satu agendanya adalah Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya, menjadi Undang-Undang atau UU. Dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, diharapkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.

Harapan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna yang salah satu agendanya adalah Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Mengawali Rapat Paripurna, Puan mengingatkan soal penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Sehingga potensi penularan menjadi berkurang dan kasus-kasus Covid-19 dapat kembali ditekan. DPR RI sampai saat ini masih tetap melaksanakan kegiatannya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya lagi.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari Anggota Dewan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. “Setuju,” jawab Anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR RImendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya, lanjut Puan, juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.

Rapat Paripurna kali ini juga menyetujui Permohonan Pertimbangan Pemberian   Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama. DPR telah melakukan pembahasan proses naturalisasi pesepakbola tersebut melalui Komisi III dan Komisi X DPR RI.

Menurut Puan, persetujuan naturalisasi pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama telah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Shayne juga diketahui memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya.

“DPR RI berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi,” ujar Puan.

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah menyetujui RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali sebagai RUU Inisiatif DPR.

DPR RI juga memutuskan melakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen.

Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan hasil Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027. Ada 9 calon komisioner KPAI yang lolos fit and proper test Komisi VIII DPR RI sebelumnya.

Puan berharap 9 bakal calon anggota KPAI tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Selamat kepada Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

“Berikan kinerja terbaik dalam menjamin dan melindungi Anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Puan.

Adapun 9 calon Anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut adalah:

1. Sylvana Maria (unsur tokoh agama)

2. Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat)

3. Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat)

4. Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan)

5. Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah)

6. Kawiyan (unsur dunia usaha)

7. Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak)

8. Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak)

9. Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak). (Ery)