Komisi III DPR RI Tunda Bahas RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan, Ini Alasannya

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari F-Gerindra, Desmond J Mahesa. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI menunda Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Rapat Kerja yang sedianya digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022) tersebut tidak dihadiri Menkumham Yassona H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Menteri Hukum dan HAM menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu Menteri Luar Negeri menugaskan Mirza Nur Hidayat Direktur Asia Tenggara.

“Ada hal yang menarik bagi DPR RI, kita hari ini bahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu untuk itu saya minta pendapat, ini undang-undang loh, kita terima engga ini atau kita tunda? saya minta pendapat dulu,” kata Desmond.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI sepakat bahwa pembahasan undang-undang diwakili oleh menteri.

Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku sepakat untuk menghadirkan Menteri dalam pembahasan pertama sebuah RUU. Setelah itu menurut dia, proses di tingkat Panitia Kerja (Panja) boleh diwakili oleh yang ditugaskan menteri.

“Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, kan bukan RUU berdiri sendiri tapi RUU terkait dengan RUU lain yang tidak ada di komisi ini,” ujarnya.

Setelah itu pimpinan rapat mengambil sikap untuk menunda rapat kerja dengan Menkumham dan Menlu.

“Saya pikir sudah lima fraksi pak Wamen, bukan kami tidak menghormati tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah. Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR RI sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini,” kata Desmond.

Sekretariat Komisi III DPR RI kemudian menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember, mendatang. (Jimmy)