Partai Republik Bersyukur, Gugatan ke KPU Dikabulkan Bawaslu

by
Sekjen DPP Partai Republik Heru B Arifin. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPP Partai Republik kini  boleh bernafas lega setelah sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan partai ini.  Dalam sidang yang digelar, Jumat  (4/11/2022) di Gedung Bawaslu, Jakarta. Lembaga penyelenggara pemilu ini memerintahkan KPU RI  mencabut dan membatalkan  Berita Acara KPU  No 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan menetapkan Partai Republik mengikuti proses tahapan pemilu berikutnya.

“Alhamdulillah kami sujud syukur atas keputusan Bawaslu ini. Keputusan ini akan kami tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya sehingga  Partai Republik bisa lolos menjadi salah satu partai politik peserta pemilu,” ucap Sekjen Partai Republik Heru B. Arifin kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dalam gugatan sengketa di Bawaslu, Partai Republik merasa hak konstitusionalnya sebagai Partai Politik calon peserta  pemilu 2024 dihilangkan oleh KPU akibat dikeluarkan dalam tahapan verifikasi administrasi. Partai Republik juga mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang mengalami gangguan teknis sehingga tidak bisa diakses dan dilakukan perbaikan.

Hingga berakhirnya waktu verifikasi perbaikan, SIPOL masih mengalami berbagai hambatan teknis. Selain itu, terjadi kode saling konfirmasi menyebabkan SIPOL tidak memberikan indikator perbaikan.

“Kami sangat mengapresiasi aplikasi SIPOL sebagai aplikasi yang membantu partai politik dan KPU dalam melakukan verifikasi. Namun, SIPOL tetaplah sebuah produk teknologi yang sangat rentan gangguan,” ujarnya.

Ke depan, Partai Republik akan bekerjasama dengan sebaik-baiknya bersama KPU. Selanjutnya, diharapkan KPU akan membantu Partai Republik dalam melaksanakan putusan Bawaslu ini sehingga pelaksanaan putusan Bawaslu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap KPU menjadi penyelenggara pemilu yang semakin baik sehingga bisa menjadi harapan dan tumpuan calon peserta pemilu untuk bisa berkompetisi dalam Pemilu 2924 mendatang. Kami siap bergandengan tangan dengan KPU untuk mengawal putusan Bawaslu ini,” kata Heru.

Seperti diketahui, sidang Bawaslu hari ini dipimpin Rahmad Bagja dengan anggota Totok Hariyono, Puadi dan Lolly Suhenti. Sidang digelar di Ruang Sidan Ajudikasi. (Asim)