BERITABUANA,CO, JAKARTA – Akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penahanan terhadap Advokat Alvin Lim terkait kasus pemalsuan surat.
“Iya betul, kami telah mengeksekusi (terpidana Alvin Lim-red) untuk dilakukan penahanan, terkait kasus pemalsuan dokumen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022), di Jakarta.
Menurutnya, penahanan Alvin Lim dilakukan berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dalam putusannya memerintahkan agar terdakwa Alvin Lim ditahan.
“Alvin Lim dibawa ke Rumah Tahanan Lapas Salemba,” ujarnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa penjemputan Alvin Lim saat yang bersangkutan keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. “Iya betul,” tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun atas perkara pemalsuan surat.
Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas permohonan banding Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, memerintahkan agar terdakwa Alvin Lim ditahan. Oisa