Akibat Menewaskan 10 Orang, KNKT Terbitkan 7 Rekomendasi Kepada Kemenhub

by
Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan (kedua dari kanan) bersama jajarannya saat memberikan keterangan Media Relis terkait kejadian truk tangki trailer BBM milik Pertamina Patra Niaga mengalami kecelakaan di jalan Transyogi Cibubur pada 18 Juli 2022, menewaskan 10 orang, 5 luka ringan dan 1 orang luka ringan. (Foto: Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masih belum hilang dari ingatan truk tangki trailer muatan BBM yang menewaskan 10 orang, 5 luka berat dan 1 orang luka ringan di jalan Transyogi Cibubur pada 18 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, telah menjadi perhatian bagi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

“Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi, maka KNKT menerbitkan 7 rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan rekomendasi kepada Manajemen PT. Pertamina Patra Niaga,” ungkap Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan dalam Media Relis di Kantor KNKT Gambir Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Ketujuh rekomendasi itu, jelas Ahmad, yakni 2 rekomendasi untuk Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yaitu untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri dan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan orang.

Rekomendasi untuk BPTJ, lanjutnya, agar mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu diantaranya adalah Jalan Transyogi, agar memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas, di antaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah.

Selain itu segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speedhump, speed bump maupu speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang), serta perlu segera dilakukan penanganan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan serta mengevaluasi kembali keberadaan semu APILL pada jalan primer. Hindari penggunaan APILL untuk mengendalikan konflik lalu lintas dengan merubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor. Semua median harus ditutup dan pembukaan median untuk berputar arah dibatasi dengan ketat dan disediakan fasilitas khusus.

Sedangkan rekomendasi untuk Pertamina, kata Ahmad, yakni melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Sistem Manajemen Keselamatan PT. Pertamina Patra Niaga yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan keadaan darurat, melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman system rem, pelaksanaan pretrip inspection serta penanganan kondisi darurat (emergency handling).

Terkait hasil investigasi KNKT, tutur Ahmad, pada kecelakan beruntun truk trailer di jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, 18 Juli 2022, penyebabnya penempatan klakson mobil tidak pada tempatnya karena berpengaruh pada pengereman kendaraan.

“Berdasarkan temuan dilapangan, KNKT menyatakan bahwa tidak ditemukan jejak pengereman di permukaan jalan lokasi tabrakan beruntun. Adanya perbedaan tingi 20 meter pada jarak lebih kurang 1 km menjadi resiko gagal nanjak dan kegagalan pengereman karena faktor jalan relatif sangat kecil,” pungkas Ahmad Wildan. (Yus)