Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Guru Lolos PPPK, Tak Dapat Formasi

by
Dr. Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari F-PKS.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menuntaskan persoalan terkait penempatan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021.

“Kemendikbudristek seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk pengalokasian formasi maupun kepastian anggaran di APBN,” kata Fikri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Fikri mengatakan langkah koordinasi tersebut agar tidak mengombang-ambingkan para guru honorer yang lulus tesn PPPK tahun 2021 dan telah melewati ambang batas yang telah ditentukan namun ternyata formasi tidak tersedia. Ia pun menjelaskan kalau Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan guru honorer tersebut namun tidak seluruhnya ditindaklanjuti.

“Karena itu Komisi X DPR RI setuju agar urusan guru honorer dibentuk Panitia Kerja hingga lintas komisi,” ujarnya. (Asim)