Kepastian Hukum, Persoalan Klasik yang Selalu Menghambat Investasi Migas di Indonesia

by
Forum Group Discussion Media Gathering SKK Migas dan KKKS, menampilkan Direktur Energi Watch, Mamit Setiawan yang juga Pengamat Energi (kedua dari kiri) dan Firman Dharmawan selaku Senior Manager, Corporate Sustainability & Risk Management Medco Energy di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Energi Watch, yang juga Pengamat Energi, Mamit Setiawan mengatakan, yang menjadi masalah dalam investasi minyak dan gas (migas), di Indonesia adalah, masalah kepastian hukum. Dan hal ini menjadi masalah klasik yang dari tahun ke tahun terus terjadi.

Masalah kepastian hukum itu, biasanya pada aspek regulasi di sektor hulu migas Indonesia — fiskal, dan proses perizinan yang rumit.

Semua itu, menurut Mamit, jelas berdampak terhadap kondisi tidak dihormatinya kontrak kerja sama. Padahal hal itu, hal yang mendasar dan syarat utama bagi iklim investasi yang kondusif.

“KKKS menjadi subjek pajak langsung karena urusan administrasi bisnis dan keuangan kontrak pengusahaan migas dengan urusan administrasi pemerintah tidak bisa dipisahkan,” Mamit Setiawan saat pembukaan kegiatan focus group discussion (FGD) media gathering SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/10/2022).

Sebagai pelaku, kata Mamit, KKKS secara langsung juga menjadi subjek dalam birokasi dan perizinan. Namun tidak diterapkan single door bureaucracy yang mengurus hal administrasi/birokrasi/perizinan kontrak pengusahaan migas.

Karena itu, saat ini, ditambahkan Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendiskusikan dan mencari apa saja yang bisa dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi hulu migas.

Terkait isu yang menjadi kendala tersebut, lanjut Kemal, telah dilakukan beberapa hal seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas. Adapun untuk perizinan SKK Migas melalui one door service policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja.

“Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas,” tambahnya.

Kemal menambahkan bahwa terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di KKKS EMCL, PHM, PHSS, PHKT. Adapun untuk insentif perpajakan, saat ini rancangan PP sedang dalam tahap harmonisasi serta pembahasan rancangan revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017. Langkah maju terus dilakukan oleh instansi terkait hulu migas.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan memberikan paparan mengenai Produksi kegiatan hulu migas yang mencakup capaian kinerja utama hulu migas untuk aspek reserve replacement ratio (RRR), lifting minyak dan gas, realisasi cost recovery, penerimaan negara dan capaian investasi.

Ngatijan menyampaikan tantangan terberat terkait dengan upaya meningkatkan lifting minyak dan gas, serta upaya mencapai target investasi hulu migas tahun 2022. Kendala yang dihadapi antara lain kejadian unplanned shutdown, adanya kebocoran pipa karena fasilitas hulu migas yang sudah menua serta sulitnya mendapatkan rig untuk mendukung program pengeboran yang tahun 2022 sangat masif dan agresif bahkan melampaui sebelum pandemi Covid-19. (Kds)