Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto Oleh DPR RI, Fahri Hamzah: Rujukannya Harus Keppres

by
Fahri
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pencopotan Hakim Mahkamah Konstituai (MK) Aswanto oleh DPR RI, dipertanyakan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Menurut Fahri, Aswanto diangkat melalui keputusan presiden (Keppres), bukan oleh DPR RI.

“Komisi III mau pun DPR, hanya mengusulkan. Pengangkatan Aswanto itu pakai Keppres. Jadi rujukannya Keppres bukan keputusan Komisi III DPR RI,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (01/10/2022).

Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia ini menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diatur bahwa tugas DPR RI hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pejabat negara. Sementara masa jabatan seorang pejabat negara itu ditentukan oleh presiden melalui Keppres, termasuk Anggota DPR RI, DPD RI dan MPR RI.

“Jadi dalam Undang-Undang, tugas DPR itu hanya melaksanakan fit and proper test apabila masa jabatan seseorang itu berakhir. Lalu masa jabatan seseorang itu berakhir biasanya ditentukan oleh presiden itu berkaitan dengan semua pejabat lembaga tinggi negara termasuk anggota DPR, DPD dan MPR. Semua,” terangnya.

Lanjut Fahri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, meskipun Hakim MK itu merupakan usulan dari DPR RI, tetapi proses pemberhentiannya tetap harus melalui Keppres. Dan apabila masa jabatan seseorang masih berlaku, maka seorang pejabat itu tidak bisa diganti begitu saja, karena begitu bunyi yang diatur dalam UU MK.

“Di Keppres itu tercantum masa jabatan seorang pejabat negara. Dan apabila Keppres jabatan seseorang masih berlaku, maka dia tidak bisa diganti. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Di setiap Keppres tercantum masa jabatan seorang pejabat negara dan semua harus merujuk ke situ saja, demikian tegas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Diketahui sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis kemarin (29/9/2022), menyetujui pencopotan Hakim MK Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.

Pencopotan Aswanto itu sendiri sebelumnya dibahas melalui rapat internal Komisi III DPR RI, dengan alasan kinerjanya mengecewakan, ditambah lagi banyaknya produk-produk dari DPR RI yang dibatalkan secara sepihak oleh yang bersangkutan saat menjabat sebagai Hakim MK. (Ery)