Habib Aboe Bakar: Meski Kecewa, PKS Hormati Putusan MK yang Menolak Gugatan PT 20 Persen

by
Sekjen P{KS yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sangat kecewa atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold/PT 20 persen, yang diajukannya selaku pemohon. Pasalnya, dalam mengambil keputusan tersebut, MK tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman.

“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangan pers resminya yang diterima media, Kamis (29/9/2022).

Apalagi, lanjut Habib Aboe sapaan Anggota Komisi III DPR RI ini, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan sama sebagai pihak terkait ke MK, dan ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat.

“Namun dengan ditolaknya gugatan PKS ini, maka menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Padahal sebenarnya, dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima, selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK,” ujarnya.

Artinya, menurut penilaian Habib Aboe, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di Parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan.

“Namun, semua pihak harus menerima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke pemilu presiden (Pilpres)” demikian Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Sebelumnya, MK dalam Amar Ptusan
Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022, yang dibacakan ketuanya Anwar Usman, menolak gugatan pengujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold/PT 20 persen, yang diajukannya PKS selaku pemohon.

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ahmad Syaikhu Ketua Umum dan Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal sebagai pemohon I dan Salim Segaf Aljufri Ketua Majelis Syura PKS sebagai pemohon II. Dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny. (Ery)