Kunker ke Semarang, Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja RS St.Elizabeth

by
Menaker Ida Fauziyah serahkan BSU kepada tenaga kesehatan RS St. Elizabeth Semarang. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah usai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II di kabupaten Tegal, selanjutnya memberikan BSU  secara simbolis kepada 13  pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS)  St. Elizabeth, Semarang, pada Kamis (22/9/2022).

Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2022) Ida menegaskan, BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua,” jelasnya.

BSU ini, lanjut Ida Fauziyah, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada rumah sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia  mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

“Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini,” tutur Ida.

Ia menambahkan, BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,  “Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Ida, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Permenaker itu disebutkan, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022.

Selsin itu, mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota. Mira, seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth mengatakan, BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari.

“BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja,” tutur Mira. (Ful)