Kejati DKI Tangkap Mantan General Manager Finance & Accounting PT. SHIELDS INDONESIA

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.

“Kita telah mengamankan seorang mantan General Manager Finance & Accounting PT. SHIELDS INDONESIA yang masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” ujar Asintel Kejati DKI, Setiawan Budii Cahyono dalam siaran persnya kepada wartawan, Jum’at (16/9/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan Tri Anis Noobaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 21.147.803.820,00 (dua puluh satu milyar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” jelas Ade. Oisa