ASN dan PTT Yang Terlibat Politik Praktis Diberi Sanksi

by
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat pimpin perdana Apel Kekuatan lingkup Pemkot Kupang. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan diberi sanksi, jika tidak netral dan terlibat politik praktis pada Pilkada 20224 mendatang.

Hal tersebut, tertuang dalam surat Edaran Walikota Kupang Nomor 231/HK.814.200/IX/2022, tertanggal 5 September 2022, yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjoh.

Disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, partai politik, demi terciptanya pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Begitu juga PTT, tidak boleh terlibat dalam tim kampanye Pemilu Legislatif, Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Disamping itu, tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak boleh memberi dukungan kepada calon yang akan maju pada Pilkada berupa surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan KTP sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahu. 2021, tentang disiplin PNS dengan tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat.

Sedangkan bagi PTT yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Walikota Kupang Nomor 30 Tahun 2019.

Untuk itu kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, diminta melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut. (*/iir)