BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, menuai kontroversi. Salah satu pasal yang mendapat sorotan adalah program wajib belajar yang dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Wakil Ketua NU Circle Ahmad Rizali sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2022) berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menghentikan seluruh carut marut dalam RUU Sisdiknas.
Dia mengingatkan amanat Pembukaan UUD 1945 tegas-tegas memberi mandat negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Inilah tanggung jawab eksplisit yang harus dilakukan pemerintah. Sekarang tangung jawab itu dihilangkan dan dilepaskan dalam RUU Sisdiknas,” tegas Ahmad Rizali seraya menegaskan bahwa salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyelenggarakan Program Wajib Belajar.
Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 18 menyebut bahwa Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara dalam RUU Sisdiknas omnibuslaw, tanggung jawab pemerintah itu dihilangkan. Dalam Pasal 1 ayat 13, Program Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
Tak hanya itu, dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas, kewajiban negara dan pemerintah terhadap pembiayaan dan penyelenggaraan Wajib Belajar kemudian dibebankan kepada masyarakat.
“Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program Wajib Belajar tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program wajib belajar ini. Akibatnya pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar,” tegas Ahmad Rizali.
Sementara itu, Direktur Vox Populi Institut Indra Charismiadji meminta Presiden Jokowi menarik kembali RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR RI. Menurut Indra, hilangnya tanggung jawab negara ini sangat berisiko terhadap posisi presiden sebagai pengemban UUD 1945.
Jika tanggung jawab ini dihilangkan, lanjut Indra, maka Presiden yang harus bertanggung jawab secara hukum dan politik kepada rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Kami mengingatkan agar DPR RI menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas. RUU ini cacat secara hukum dan banyak sekali pasal siluman yang menghilangkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika diundangkan RUU ini sangat berbahaya dan bisa mengoyak sendi-sendi kehidupan berbangsa secara nasional,” tegasnya mengingatkan.
Menurut Indra, banyak hal di RUU Sisdiknas yang mengganggu prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk hilangnya dan tidak dicantumkannya nilai nilai luhur Pancasila dalam membangun profil Pelajar Pancasila. (Asim)