Gelar Operasi 12 Hari, Jajaran Polresta Malang Kota Amankan 19 Tersangka

by
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Jajarannya saat menggelar Konferensi Pers. FOTO: Istimewa

BERITABUANA.CO, MALANG-Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dalam ‘Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022’ yang digelar selama 12 hari dari 22 Agustus sampai 2 September 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers di Halam Polresta Malang Kota Selasa (6/9/2022).

“Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Ke-19 tersangka tersebut 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen. “Sehingga totalnya ada 16 kasus, TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten, ” ucapannya.

Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian Sabu seberat 1,207 KG, Ganja seberat 1,927 KG, Pil Ineks 58 Butir,dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 Butir.

Selamatkan 27.985 Jiwa

Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya” tegas Kapolresta Malang Kota.

Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. Fadloli