Kejari Depok Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Rp1 Miliar Lebih

by
by
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Depok kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu sebesarRp1,1 Miliar yang digunakan untuk keperluan foya-foya dan hiburan malam.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat terkait penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok tersebut.

“Benar, saat ini kami tengah melakukan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” kata Andi Rio dalam keterangannya yang didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera, Senin (5/9/2022), di Depok, Jawa Barat.

Karena itu, lanjut Rio, pihak Kejari Depok kini telah melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Mengingat, dana yang digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok diduga telah digunakan oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok untuk kepentingan pribadi.

Diduga, pencairan dana dilakukan dengan melawan prosedur keuangan. Oknum Kepala Sekretariat bekerja sama dengan oknum bendahara melakukan pencairan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar. Selanjutnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” ujar Andi.

Ditegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga Bawaslu tetapi merupakan perbuatan oknum. Oisa