Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, dengan Ferdy Sambo Sebagai Otak Pelaku Melakukan 78 Adegan

by
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: IG)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mangatakan, ekonstruksi (reka ulang) peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo dilangsungkan Selasa (30/8/2022), terdapat 78 adegan dalam peristiwa tersebut.

“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Yosua),” kata Andi Rian.

Sementara, lanjut Andi Rian, di rumah Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan.

Adapun reka ulang di rumah Magelang digantikan di rumah Saguling. Ada sebanyak 16 adegan di lokasi itu meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022.

Rumah dinas, kata Andi Rian, adalah tempat kejadian perkara eksekusi Brigadir Yosua setelah sebelumnya direncanakan di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling 3. Letak kedua rumah ini dekat dengan jarak hanya sekitar satu kilometer.

Dalam rekontruksi Ferdy Sambo tiba bersama ajudannya, Brigadir Romer, setelah mobil yang disopiri Ricky Rizal bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

Dalam adegan, Ferdy Sambo tiba dengan Romer beberapa menit setelah mobil Putri. Mobil Ferdy Sambo diparkir di dekat gerbang belakang rumahnya atau di dekat lapangan basket pos pengamanan.

Ferdy menjatuhkan pistol jenis Glock 26 saat turun dari mobil. Romer sempat berusaha mengambil pistol yang jatuh, tetapi ditolak Ferdy. Kemudian, Ferdy Sambo langsung masuk ke dalam rumah dinas.

Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga pukul 14.51 WIB dengan kendaraan taktis dari rumah di Jalan Saguling. Sementara empat tersangka tiba dengan mobil Kijang Innova hitam untuk memperagakan ketibaan di rumah dinas.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (CS)