Aksi Sejuta Lilin untuk Sangihe Sebuah Peringatan Bagi Pemerintah

by
Dalam rangka pelestarian Pulau Sangihe, puluhan massa dari Aliansi Save Sangihe Island (SSI) melakukan aksi bakar sejuta lilin di Tuguh Proklamasi, jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka pelestarian Pulau Sangihe, puluhan massa dari Aliansi Save Sangihe Island (SSI) membakar lilin di pelataran Tuguh Proklamasi, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Aksi sejuta lilin sebagai salah satu wujud doa dan harapan agar pulau kecil mereka dapat terbebas dari ancaman tambang ini, tak hanya di Jakartatetapi juga digelar di berbagai titik lain sebagai wujud solidaritas.

Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengatakan, dukungan yang mengalir dari berbagai tempat menjadi penanda pula bahwa hingga kini banyak orang yang ikut mengawasi gerak-gerik pemerintah dalam mengambil keputusan yang mempertaruhkan hidup orang banyak.

“Aksi ini juga menjadi sebuah peringatan bagi pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah dalam menentukan langkah-langkah berkaitan dengan keberlangsungan hidup warganya. Karena sikap tak acuh pemerintah yang bahkan cenderung berpihak pada kepentingan korporat menjadi salah satu pengingkaran atas mandat yang diamanatkan kepada mereka,” sebutnya.

Lebih lanjut Melky menyebut, dukungan yang mengalir dari berbagai tempat menjadi penanda pula bahwa hingga kini banyak orang yang ikut mengawasi gerak-gerik pemerintah dalam mengambil keputusan yang mempertaruhkan hidup orang banyak.

“Hal ini tak hanya terjadi di Pulau Sangihe, tetapi juga menyasar pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menjadi salah satu wilayah pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Hadirnya PT TMS mendapat penolakan dari warga setempat, karena dinilai akan merusak lingkungan hidup mereka.

Oleh sebab itu warga Sangihe mengajukan gugatan ke PTUN Manado atas izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe.

Majelis hakim PTUN Manado pun mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe. Sehingga surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.

Namun Pemprov Sulut menjelaskan gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian. Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut.

Bahkan PT TMS sendiri menggugat Presiden Jokowi beserta lembaga-lembaga terkait dengan nominal 1 milyar.

PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.

Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia. (Jimmy)