Grafik Konsosrsium 303 Medan Muncul, Indikasi Kabareskrim Bidikan? 

by
Judi online. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Belum hilang kabar soal Konsorsium judi 303 yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kini sudah beredar lagi grafik konsorsium 303 terbaru yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Diikutsertakan juga nama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tidak sampai di situ, oknum tak bertanggung jawab mengeluarkan juga grafik baru yang langsung dikaitkan dengan gaya hidup Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikaitkan dengan istrinya Evi Celiyanti.

Setidaknya terlihat dalam sejumlah postingan istrinya, Evi Celiyanti di akun Instagram pribadinya @viigus. Terlihat Evi sedang berserasian bersama Komjen Agus Andrianto, salah satunya ketika mereka berlibur ke luar negeri.

Nampak sang istri berpakaian modis, sangat layak penampilannya sebagai istri seorang jenderal.

Kemudian, gaya hidup Kabareskrim dan keluarganya itu beredar, seiring ramainya isu konsorsium 303 Jakarta-Medan yang namanya diseret-seret. Dan dalam grafik flowchart yang beredar secara luas dan liar, agus diposisikan di atas. Bisa diterjemahkan sebagai pengendali.

Dalam konsorsium itu, Komjen Agus terpaparkan dibantu oleh empat orang personel polisi. Satu orang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan tiga personel lainnya berpangkat Kombes.

Jika melihat dari hal di atas itu semua, memang ada kesan ada ketidaksenangannya terhadap Agus, yang sedang ngotot-ngototnya menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan ditahan.

Komjen Agus Andrianto memang bukan yang mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, namun jenderal bintang tiga Polri ini yang menjelaskan jeratan pasal kepada Ferdy Sambo, yaitu 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 55 KUHP.

Agus bahkan membeberkan, ancaman hukuman dari pasal pembunuhan berencana itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Agus bahkan membeberkan peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua itu.

Karuan, atas hal itu semua Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo jadi sasaran para waratawan untuk diminta konfirmasinya.

Dedi pun tetap menjalan fungsi dan tugasnya dengan benar. Menjawab pertanyaan wartawan itu, ia tidak bisa langsung menjawabnya karena, saat ini baik Timsus dan Itsus masih fokus pada penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Timsus saat ini berfokus pada pembuktian pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP yang diterapkan pada keempat tersangka,” terang Dedy saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022) lalu. (Kds)