Sekda Depok Imbau PD Tidak Gunakan Hotel yang Belum Bayar Pajak

by
Sekda Kota Depok Supian Suri (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), untuk tidak menggunakan fasilitas kamar maupun ruang pertemuan hotel, yang belum membayar pajak.

Imbauan itu termaktup dalam Surat Imbauan Sekretaris Daerah Kota Depok Nomor 973/574-BKD, bersifat Penting, yang menyatakan kepada Seluruh Perangkat Daerah Kota Depok, untuk tidak menggunakan hotel/ruang pertemuan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam imbauan bersifat penting tersebut, tanggal 14 Juli 2022, Sekda Supian Suri hanya menyasar kepada, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Depok, tidak ditujukan juga kepada badan usaha yang mangkir membayar pajak lainnya, ataupun berpraktik ilegal dalam usahanya.

Surat Imbauan Sekda Kota Depok bernomor 973/574-BKD bertanggal 14 Juli 2022 tentang himbauan itu menyatakan bahwa, surat itu ia terbitkan dalam rangka optimalisasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak PBB.

“Dalam rangka optimalisasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak, dihimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Depok agar tidak menggunakan Hotel / Ruang Pertemuan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB, sampai dengan tahun 2022,ā€ ujarnya, Selasa (27/7/2022).

Para pihak yang menjadi sasarannya, terang Sekda, dapat mengkonfirmasi kepada Kasubid Penagihan Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, soal belum-sudahnya satu hotel atau tempat pertemuan membayar pajak.

Mengenai hotel yang masih diduga menggunaka air tanah, Wakil Walikota Depok IBH berpendapat, untuk pengusahaan air tanah sudah cukup dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris (SEWKD) Nomor 660-1/295-Huk, bertanggal 16 Juni 2022 tentang Himbauan untuk Tidak Menggunakan Air Tanah.

“Penggantian penggunaan air tanah,bisa diganti dengan mempergunakan fasilitas air bersih, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Depok melalui PT Tirta Asasta Depok, Peseroda, yang menyelenggarakan sistem penyediaan air bersih,ā€ tanggapnya, kemarin.

Dalam SEWKD, Pasal 153, Ayat (2), Huruf ā€˜iā€™ menyatakan, agar mempergunakan fasilitas air bersih, yang dikelola pemerintah untuk bangunan yang sudah tersedia jaringan air bersih. (Rki)