Di HAN 2022, PGI Minta Kekerasan Seksual Anak Segera Ditangani

by
Ilustrasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi),
segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa segera ditangani dan ditindak. Selain itu, PGI minta supaya pemerintah memastikan lembaga pendidikan dan keagamaan bisa menjadi rumah aman bagi anak-anak.

Hal tersebut disampaikan Humas PGI Jeirry Sumampow dalam siaran pers yang diterima beritabuana.co, Sabtu (23/7/2022) dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juni ini.

Jeirry menyatakan, gereja dan lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini agar anak-anak mengenal tubuh mereka dan tahu bagaimana menjaganya.

“Pendidikan ini juga untuk membekali anak-anak dalam membangun pertahanan diri bagi upaya manipulasi seksual yang lalu berujung pada kekerasan seksual,” katanya.

Kemudian dikatakan, gereja dan lembaga pendidikan juga perlu membekali anak-anak dan orang tua/pengasuh tentang literasi digital untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.

“Tak kalah pentingnya, PGI meminta pemerintah perlu memperbanyak layanan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rangka mendeteksi munculnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

Dalam rangka perayaan HAN 2022, PGI menggelar diskusi publik ‘Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak di Masa Pandemi Covid-19’, yang dilaksanakan Biro Perempuan dan Anak PGI pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kemudian acara talk show yang ditayangkan di You Tube Yakoma PGI, lalu akan ada aksi sosial bersama anak-anak pengungsi di Kariu, Ambon serta aksi kampanye di depan Kantor PGI Jakarta yang digelar hari ini.

Dalam siaran pers itu dikatakan, perayaan HAN bukan sekadar untuk diingat, melainkan penting untuk terus menerus memperjuangkan pemulihan martabat dan pemenuhan hak anak.

PGI mengemukakan, sejak beberapa dekade silam, masyarakat dan gereja-gereja di Indonesia masih terus bergumul dalam memerangi dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikologis, juga seksual. Sangat mengejutkan dan menyedihkan, angka kasus kekerasan seksual justru meningkat di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow.

Hal ini menjadi peringatan bagi gereja sebagai komunitas iman karena kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan pada akhirnya berarti pengkhianatan kepada Allah sendiri.

Dikemukakan juga, Gereja sebagai bagian integral dari masyarakat terpanggil untuk ikut serta dalam upaya advokasi perlindungan anak. PGI berpendapat, Gereja dipanggil untuk memberi jalan bagi anak-anak menuju hidup yang utuh dalam Kristus Yesus.

Mengutip khotbah Pdt Krise Anki Gosal, S. Th, yang juga Wakil Sekretaris Umum PGI, Jeirry Sumampow menyampaikan, gereja memiliki hutang yang harus dibayar dalam rangka menjawab kehadiran gereja di dunia, yaitu pemulihan martabat anak sebagai ciptaan Allah yang sempurna dan utuh. Untuk itu, dibutuhkan aksi gereja yang diutus Tuhan bukan di ruang hampa melainkan ditengah pergumulan anak di Indonesia.

“Membangun kesadaran masyarakat akan eksistensi anak sebagai individu yang utuh dan bermartabat perlu terus dikerjakan. Gereja dan pemuka agama memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menghadirkan narasi-narasi tentang martabat anak dan hak penuh anak akan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan”, tegas Pdt. Krise seperti dikutip Jeirry.

Terhadap kasus kekerasan seksual yang masih saja terjadi, Pdt. Krise menegaskan agar ‘payung hukum yang ada dapat dengan tegas menangani pelaku serta dengan aman dan ramah memberi pemulihan bagi korban’. (Asim)