Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Dua Korban Laka Lantas di TTS

by
Penyerahan santunan kepada ahli waris, Benyamin, ayah dari Wenifrida. (Foto: ist)

BERITABUANACO, KUPANG – Dua ahli waris korban laka lantas di Oehani Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT, masing-masing Rp 50 Juta.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa santunan sudah diserahkan oleh Bayu Bagus Purnomo, Petugas Mobile Service Jasa Raharja, dan diterima oleh Benyamin, ahli waris kedua korban, dikediamannya.

“Dari laporan kepolisian, kecelakaan yang menewaskan dua orang, Willybrodus Fallo dan Wenifrida Feka ini, akibat kelalaian sopir Dum Truk, Deblas Bana,” ujar Muhammad

Hidayat, di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan Muhammad Hidayat, kecelakaan terjadi pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.30 Wita. Dimana Deblas Bana yang mengendarai dum truk dengan kecepatan cukup tinggi, karena dipengaruhi oleh minuman keras yang dikonsumsinya.

“Dari arah berlawanan, korban Willybrodus Fallo dan Wenifrida Feka yang berboncengan sepeda Yamaha Metik DH 3377 DL, langsung dihantam oleh Dum Truk DH 8737 C, yang dikendarai oleh Deblas Bana,” papar Muhammad Hidayat.

Kedua sahabat tersebut, tambah Muhammad Hidayat, sempat dibawa ke Puskesmas Kualin guna pemeriksaan.

Menurut Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan kepada ahli waris kedua korban tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sebesar Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,” urainya.

Dijelaskan Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan bersumber pelunasan kewajiban SWDKLLJ, pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi, kami akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi, untuk terus berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” imbau Muhammad Hidayat. (iir)