Ribka Tjiptaning Minta Jangan Ada Persaingan Dagang Dibalik Regulasi

by
Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjipta Ning.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Ketua Komisi IX DPR RI, dokter Ribka Tjiptaning Proletariyati meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang. Aturan baru tersebut benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.

“BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat,” kata Ribka Tjiptaning menjawab wartawan di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Ribka mengkuatirkan akan adanya persaingan dagang. Karena itu, dia mengingatkan BPOM untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang. Sebaiknya, kata dia, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.

“Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Supaya mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak,” imbuh Ribka yang kini duduk di Komisi VII DPR RI itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani juga mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan. “Kata siapa itu? (Siapa) yang hembuskan dan di mana lokasi yang diduga?” ujar Dewi Aryani kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan. “Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu,” tegasnya.

Anggota DPR Komisi IX lainnya, Nur Yasin pun turut mengomentari regulasi itu. Dia menyayangkan, BPOM seperti tidak mengharmonisasikan rencananya dengan pendapat para ahli.

“Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja,” kata Nur Yasin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.

“Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menilai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlihat ngotot untuk mengesahkan aturan baru tersebut, meskipun segudang keberatan dan kajian sudah disampaikan.

Ngototnya BPOM tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang alasan yang sebetulnya melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. “Ada pertanyaan besar. Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa? Apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?,” kata Edi dalam pernyataan tertulis pada media, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, pertanyaan besar itu wajar muncul karena beberapa ahli juga mengatakan bahwa dari kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin. Selain itu, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempertanyakan rencana BPOM tersebut. “Yang saya ikuti mulai banyak anggota dewan yang bersuara. Begitu juga para dokter,” ujarnya.

Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan BPA pada galon guna ulang yang memiliki izin edar. Namun, rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.

Bukti Empiris

Di sisi lain, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan. Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr. M. Alamsyah Aziz, Sp.OG(K), M.Kes., KIC, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.

Karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. “Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (5/7/2022).

Tidak hanya dari sisi kesehatan saja yang belum ditemukan bukti terkait, namun juga dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengakui, sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang. (Asim)