Jelang Pemberlakuan Aturan Baru Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin Booster

by
Jelang pemberlakuan ketentuan baru naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022, maka Stasiun Senen dan Stasiun Gambir mulai 15 Juli 2022 menyediakan Vaksin Booster. (Foto: Ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mulai 15 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin Booster, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan persnya hari ini di Jakarta, Rabu (13/7/2022) menyatakan ketentuan baru itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, maka mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun,” tuturnya.

Dikatakan, adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. “Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucap Eva.

Dikemukakan, bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Eva menyebutkan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022, yakni untuk Syarat Naik KA Jarak Jauh meliputi, Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, serta Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat lainnya untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, lanjut Eva, yakni Vaksin minimal dosis pertama, Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, dan Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Eva.

Menurutnya, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Namun demikian, tambah Eva, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA. Dan pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” imbuhnya.

Tambah Eva lagi, untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Yus)