PT BBJL Tempuh Jalur Hukum Pihak Pemalsu Merek Produknya

by
Hak merek. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Adanya dugaan Tindak Pidana Merek terhadap merek-merek yang sudah dimiliki PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL), atas produksi dan distribusi barang-barang pembungkus plastik kelas 16, meliputi barang-barang berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, dan kantong plastik LLDPE, mendapat respon keras dari pemilik hak merek.

PT BBJL sebagai pihak pemiliki yang sah menjanjikan jika terus dilakukan akan dibawa ke ranah hukum.

PT BBJL, pemilik resmi hak merek itu sendiri, adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010, bergerak di bidang perindustrian meliputi produksi dan distribusi barang-barang pembungkus dari plastik untuk kelas 16. Pembungkusan itu meliputi barang barang berupa kantong plastik PP, HDPE,dan LLDPE.

Arifin Umaternate, SH, MH dan Edelisna Rumahorbo, SH, dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL yang mendapat kuasa dari Sadikin Susanto selaku Direktur Utama, kepada wartawan, Minggu (26/6/2022), menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak lain hanya untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya atas produk-produk plastik tersebut serta
guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain.

“Saya tegaskan bahwa merek milik klien kami telah didaftarkan pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” tegas Kuasa Hukum.

Adapun merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 merek. Masing-masing, MICO IDM000422290, MICO + Lukisan IDM000346529, POLOPAST + Lukisan
IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325,
DANIEL + (Lukisan) IDM000956793, TIGER + (Lukisan) IDM000680023.

Kemudian, TIGERPLAST IDM000444077, ARENA + (Lukisan), IDM000392789 ARPO PLAST IDM000650602, BBJL + Lukisan IDM000856724, WASABI + Lukisan IDM000392783, SAFARI + Lukisan
IDM000392782, MOGE + Lukisan IDM000382119, LAOS + Lukisan IDM000326446, EROS + Lukisan IDM000326444.

“Nama merek-merek itu resmi memiliki sertifikat, dan terdaftar dalam jangka waktu perlindungan masing-masing 10 tahun,” jelas kuasa hukum.

Kemudian, lanjutnya, dapat diperpanjang
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

“Dengan demikian, merek-merek dimaksud telah dilindungi oleh Undang-undang dan
klien kami sah sebagai pemilik hak tunggal untuk memakai merek-merek tersebut,” katanya.

Selanjutnya, menurut Kuasa Hukum, terhadap lukisan/gambar yang menjadi bagian dari merek terdaftar tersebut juga telah didaftarkan kepada Direktorat Hak Cipta, Desan Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dangang, yaitu Ciptaan Berupa “Karakter Harimau” dengan nomor pendaftaran 060368 tanggal 03 September 2012. Dan, karakter Penunggang Kuda dengan nomor pendaftaran 054461 tanggal 03 April 2013.

“Sehubungan merek-merek klien kami telah sah terdaftar dan telah dilindungi oleh
Undang-undang, maka terhadap seluruh konsumen klien kami tetap dapat mengedarkan dan atau memasarkan, menggunakan produk plastik dengan merek – merek yang diproduksi klien kami tersebut secara sah,” kata kuasa hukum.

Bahwa apabila terdapat merek-merek yang beredar dipasaran yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dalam daftar merek kliennyai, termasuk merek- merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan dalam hal nama, foto/lukisan, lambang atau symbol yang menyerupai produk dipastikan merek tersebut bukan merupakan hasil poduksi kliennya.

Bahwa terkait penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan/kesamaan pada pokoknya hal tersebut saat ini, kuasa hukum memastikan, akan ditempuh jalur hukum.

“Saat ini kami sedang menempuh upaya itu,” katanya. (Kds)