Pelaku Penganiayaan di Tol yang Viral di Medsos Menyerahkan Diri ke Polisi

by
Rilis pelaku pemukulan di Tol menyerahkan diri. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto. FM menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya yang videonya viral, pada Sabtu 4 Juni 2022.

“Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur.

kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan tol antara mobil korban dengan pelaku.(CS)